Penyerahan berkas perkara Radiet Adiansyah oleh Penyidik Polres Lombok Utara ke Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negri Mataram Beberapa Waktu Lalu. Foto: Kejari MataramPolres Lombok Utara menetapkan Radiet Adiansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan pacarnya, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan P21 dan masuk tahap persidangan.Kasus ini bergulir jadi polemik, sebab keluarga Radiet tak terima anaknya menjadi terdakwa. Menurut keluarga, Radiet juga terkapar pada posisi terpisah dengan jasad Ni Made, dengan luka dan bonyok di wajah. Bahkan keluarga Radiet mengadu ke Komisi III DPR didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.Kepala Seksi Humas Polres Lombok Utara, Ipda Putu Adnyaya, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan telah melalui tahapan pembuktian sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan.“Untuk saat ini, sudah P21, proses sidang,” kata Putu kepada kumparan Jumat (27/02).Saat ditanya tanggapannya terkait video pernyataan pengacara kondang Hotman Paris mengenai kasus Radiet dan upaya pemanggilan oleh DPR RI, ia menegaskan bahwa penanganan perkara tidak dilakukan secara sepihak.“Kalau menurut saya, prosedur sudah sesuai fakta hukum, karena kalau sepihak tanpa pembuktian, hanya sebatas info tanpa dasar hukum, siapa saja boleh berbicara,” ujar Putu.Ia menambahkan, setiap tahapan dalam proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mekanisme yang telah ditentukan. Oleh karena itu, klaim atau opini tanpa dasar hukum tidak dapat dijadikan pijakan dalam menilai jalannya proses hukum.Lebih lanjut, Putu menegaskan bahwa status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum juga menjadi indikator bahwa proses penyidikan telah memenuhi unsur formil dan materiil.“Yakin seorang jaksa tidak mudah untuk mengeluarkan P21 tanpa ada dasar hukum,” katanya.Penetapan tersebut, kata Putu, dilakukan pada bulan lalu setelah jaksa melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap berkas perkara yang diserahkan penyidik, meski sebelumnya berkas perkara Radiet sempat dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Mataram kepada penyidik Polres Lombok Utara.Isi Dakwaan JaksaBerdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, jaksa mendakwa Radiet atas kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra yang terjadi di Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Jaksa menyebut peristiwa bermula saat Radiet dan korban meninggalkan kampus Fakultas Pertanian Universitas Mataram sekitar pukul 15.00 Wita menuju Pantai Nipah menggunakan sepeda motor.Setibanya di lokasi yang sepi, keduanya disebut sempat mengobrol sebelum terjadi dugaan pelecehan seksual yang memicu perlawanan dan pergumulan. Jaksa mendalilkan terdakwa membenamkan kepala korban ke pasir dengan menekan bagian leher hingga korban tidak dapat bernapas.Hasil visum dari RS Bhayangkara Polda NTB menyimpulkan penyebab kematian korban adalah asfiksia akibat pembekapan di area berpasir. Pada tubuh korban ditemukan luka akibat kekerasan tumpul serta indikasi kekerasan seksual yang masih memerlukan pemeriksaan DNA lanjutan.Jaksa juga menyebut terdakwa berupaya menutupi kejadian dengan membuat seolah-olah terjadi perampokan. Analisis siber menunjukkan ponsel terdakwa dan korban tetap berada di sekitar lokasi kejadian.Sebagai dakwaan alternatif, jaksa menjerat Radit dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.Perkara masih bergulir di PN Mataram. Keluarga Radit meminta perhatian Komisi III DPR agar proses hukum berjalan objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada.