Putusan Sidang Etik Bripda Mesias Victoria Siahaya yang dijatuhkan sanksi PTDH. Foto: Bidhumas Polda MalukuBripda Masias Victoria Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku hingga tewas di Tual dipecat dari Polri."Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, saat jumpa pers, Senin (24/2) malam.Ia menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan ruang bagi personel yang melakukan kekerasan.14 Saksi DihadirkanSidang KKEP ini berlangsung secara menyeluruh dengan menghadirkan total 14 saksi. Sebanyak 10 saksi hadir langsung di persidangan, sementara 4 lainnya, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan, memberikan keterangan melalui konferensi daring.Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim komisi menyimpulkan Bripda Masias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, ketaatan pada norma hukum dan larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.Selain sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama lima hari yang telah dijalani. Atas putusan tersebut, Bripda Masias menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.“Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri,” ujarnya.Sampaikan Permohonan MaafBripda Masias meminta maaf kepada korban dan keluarganya di sidang etik di Mapolda Maluku, Selasa (25/2/2026). Foto: Dok. IstimewaBripda Masias Victoria Siahaya, anggota Brimob yang menganiaya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku hingga tewas di Tual meminta maaf kepada korban dan keluarga korban.Permintaan maaf itu disampaikan secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Polda Maluku. Hasil sidang etik, Bripda Masias disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis sidang KKEP yang dipimpin oleh Indera Gunawan, selaku Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku.Dalam pernyataan yang disampaikan dengan suara bergetar, Bripda Masias mengakui kelalaiannya dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada keluarga korban.“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang tentang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ujar Masias di hadapan majelis sidang.Siap Tanggung Kemarahan MasyarakatBripda Masias Siahaya memasuki ruang sidang etik di Mapolda Maluku, Senin (23/2/2026). Foto: Dok kumparanIa juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Korps Brimob, yang menurutnya telah tercoreng akibat perbuatannya.“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi tercoreng di mata masyarakat,” lanjutnya.Tak hanya itu, Bripda Masias turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setempat, khususnya masyarakat Kei di Tual, serta menyatakan kesiapannya menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik.“Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” tegasnya.