Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam Konferensi Pers di Polres Cimahi, Selasa (24/2/2026). Foto: Polres CimahiPolres Cimahi menangkap tiga penyelundup narkoba jenis sabu dan ganja dengan total berat 200 kilogram di Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Narkoba itu diselundupkan dari Padang, Sumatera Barat, lewat Pelabuhan Merak–Bakauheni.Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah ditangani.“Perlu kami sampaikan, ini adalah pengungkapan ganja dengan barang bukti senilai kurang lebih Rp 600 juta. Kemudian ini ada ganja 100 kilo atau 1 kintal,” kata Niko di Mapolres Cimahi, Selasa (24/2).“Ini adalah pengembangan dari beberapa kasus yang pernah kami rilis sebelumnya, dan akhirnya dikembangkan sehingga didapatkanlah barang bukti seberat 1 kintal ganja,” lanjutnya.Ketiga tersangka diamankan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Polisi telah melakukan pemantauan terhadap para pelaku sejak mereka tiba di Pulau Jawa.“Pelaku sudah dalam pengawasan oleh anggota narkoba sejak turun di Pelabuhan Merak, dan akhirnya diamankan,” ungkapnya.Penangkapan dilakukan di salah satu lokasi usaha waralaba di kawasan Cipondoh setelah petugas memastikan keberadaan barang bukti dan keterlibatan para tersangka.Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa ganja tersebut berasal dari Padang, Sumatera Barat. Barang haram itu kemudian dikirim ke Pulau Jawa untuk diedarkan.“Dari pelaku ini sendiri, dia mendapatkan barang ini semuanya dari Sumatera Barat, Padang,” kata Kapolres.Polisi menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang menghubungkan Sumatera dan Jawa.“Ini adalah sindikat lintas Sumatera–Jawa yang berhasil diungkap, dan tentunya masih dalam rangka pengembangan,” tambahnya.