Kebakaran hutan akibat ulah manusia. Sumber Gambar: Pexels/ PixabayIndonesia berdiri di persimpangan dua realitas yang paradoksal. Realitas pertama adalah klaim identitas sebagai bangsa yang religius. Survei global seperti yang dilakukan Pew Research Center (2023) dengan tegas menempatkan Indonesia dalam jajaran sepuluh negara paling religius di dunia, di mana lebih dari 95 persen warganya menjadikan agama sebagai kompas utama kehidupan (Pew Research Center 2023, 7). Data serupa diperkuat oleh World Values Survey (2022) yang mencatat tingginya frekuensi ritual keagamaan dalam kehidupan sehari hari masyarakat.Namun, realitas kedua justru merupakan antitesis dari nilai nilai luhur yang diyakini. Indonesia kini menghadapi krisis ekologis yang bersifat struktural dan akut. Laporan Global Forest Watch (2023) menempatkan Indonesia sebagai episentrum deforestasi di Asia Tenggara, dengan laju kehilangan hutan primer yang mencapai ratusan ribu hektare per tahun (Global Forest Watch 2023). Sungai sungai vital seperti Citarum telah berubah menjadi saluran limbah raksasa, sementara bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan longsor di Sumatra dan Kalimantan telah menjadi ritme tahunan yang memakan korban jiwa dan materi. Peristiwa banjir besar di Sumatra pada awal 2024, yang melumpuhkan roda perekonomian wilayah tersebut, merupakan gambaran nyata dari dampak kumulatif pengelolaan lingkungan yang salah (Badan Nasional Penanggulangan Bencana 2024).Paradoks inilah yang menjadi pertanyaan kritis esai ini. Jika agama begitu mengakar kuat, mengapa etika dan norma normanya gagal menjadi benteng pertahanan terhadap kerusakan alam? Lebih spesifik, mengapa wacana ekoteologi Islam yang kaya dan instrumen fatwa yang tegas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mampu mengubah perilaku umat? Tulisan ini berargumen bahwa terdapat dua kegagalan yang berkelindan. Pertama, kegagalan pada level wacana, di mana ekoteologi terperangkap dalam diskusi etika normatif yang elitis di ruang seminar dan jurnal akademik, terputus dari denyut nadi masalah riil di lapangan. Kedua, kegagalan pada level praksis, di mana fatwa fatwa MUI tentang lingkungan yang telah ada justru mandek sebagai dokumen mati, gagal diarusutamakan ke dalam dakwah yang membumi dan mobilisasi massa. Untuk menganalisis akar kegagalan ini, esai akan menggunakan perspektif kritis Ali Syari'ati mengenai "trinitas penindas", yang akan diterjemahkan ke dalam konteks krisis ekologi Indonesia. Pada akhirnya, esai ini menawarkan sebuah reorientasi strategis untuk menjembatani jurang antara norma fatwa dan aksi dakwah. Tentunya agar fatwa-fatwa MUI soal lingkungan bukan semata menjadi etika normatif, yang di kemudian hari menghasilkan "kegagalan ekologis." Ekoteologi dalam Jerat Wacana: Kesenjangan antara Menara Gading dan Realitas RakyatSecara teoritis, fondasi ekoteologi dalam Islam sangatlah kokoh. Pemikir seperti Seyyed Hossein Nasr sejak lama telah menegaskan bahwa krisis lingkungan berakar pada krisis spiritual, yakni hilangnya kesadaran akan kesakralan alam (Nasr 1968, 45). Dalam konteks Indonesia, Nasarudin Umar telah merintis kerangka fiqh al bi'ah (fiqih lingkungan) yang memformulasikan hukum hukum Islam terkait lingkungan hidup (Umar 2015, 23). Landasan teologisnya pun jelas. Konsep manusia sebagai khalifah (QS. Al Baqarah: 30) bukanlah mandat untuk mengeksploitasi, melainkan amanah untuk memakmurkan dan menjaga keseimbangan (mizan) alam semesta (QS. Ar Rahman: 7 8). Prinsip larangan berbuat kerusakan di muka bumi (QS. Al A'raf: 56) juga merupakan norma universal yang tak terbantahkan.Persoalan mendasar justru terletak pada medan tempat wacana ini hidup dan bergulir. Ekoteologi Islam di Indonesia telah menjadi komoditas akademik yang dikonsumsi dalam ekosistem yang tertutup dan elitis. Ia hidup subur dalam seminar seminar yang digelar di ballroom hotel berbintang, didiskusikan dalam forum forum terbatas dengan bahasa yang sangat teknis, dan dipublikasikan dalam jurnal jurnal yang aksesnya terbatas pada kalangan kampus. Pendekatan yang digunakan seringkali bersifat deduktif dan top-down, berangkat dari teori dan konsep normatif dengan anggapan naif bahwa pemahaman tersebut akan secara linier "menetes" dan mengubah perilaku masyarakat di akar rumput. Sayangnya, model penyadaran seperti ini terbukti gagal menyentuh realitas kompleks yang dihadapi umat.Di lapangan, praktik dakwah justru menunjukkan vakum yang menganga. Isu lingkungan hampir tidak terdengar dalam khotbah-khotbah Jumat yang merupakan medium komunikasi massa terbesar umat Islam. Materi ceramah di majelis taklim dan pengajian masih didominasi oleh tema akhlak individu dan fiqh ibadah mahdhah (fiqih yang pembahasan tok cuma murni membahas soal ibadah), sementara fiqh sosial lingkungan seperti kewajiban menjaga kebersihan air atau keharaman mencemari udara menjadi tema yang langka. Pendidikan kaderisasi dai pun belum serius memasukkan ekoteologi sebagai materi inti.Dampaknya adalah dikotomi berbahaya antara kesalehan ritual dan kesalehan ekologis. Seorang yang tekun beribadah bisa saja tidak merasa berdosa ketika membuang limbah rumah tangganya ke sungai, atau tidak menganggap pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai persoalan agama. Padahal, Al Qur'an secara tegas mengaitkan kerusakan di bumi dengan tindakan manusia yang zalim (QS. Ar Rum: 41). Disjungsi antara keyakinan dan perilaku inilah yang memperlihatkan kegagalan ekoteologi sebagai wacana yang hidup dan menggerakkan.Fatwa MUI sebagai Norma yang Terpenjara: Antara Teks dan KonteksKantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparanIronisnya, sebenarnya bangsa ini tidak kekurangan norma normatif yang jelas. Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai lembaga otoritatif yang diakui, telah mengeluarkan serangkaian fatwa yang secara spesifik dan progresif menjawab isu isu lingkungan strategis.Pertama, Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Fatwa ini tidak hanya menyerukan kebersihan, tetapi secara tegas menghubungkannya dengan larangan israf (berlebih lebihan) dan menetapkan pengelolaan sampah sebagai bagian dari ketaatan syariat.Kedua, Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pembakaran Hutan dan Lahan. Fatwa ini bersifat revolusioner karena secara eksplisit mengharamkan aktivitas pembakaran yang menimbulkan kerusakan, serta mengharamkan segala bentuk fasilitasi dan pemanfaatan hasilnya. Lebih dari itu, fatwa ini menjadikan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran sebagai suatu kewajiban (fardhu) kolektif.Ketiga, Fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023 tentang Perubahan Iklim. Fatwa ini menaikkan isu perubahan iklim dari sekadar wacana teknis menjadi isu keagamaan dan moral, dengan menekankan tanggung jawab setiap muslim untuk terlibat dalam aksi mitigasi dan adaptasi sebagai konsekuensi dari fungsi kekhalifahan.Keempat, Fatwa Munas XI MUI Tahun 2025 tentang Larangan Membuang Sampah ke Perairan. Fatwa terkini ini merespons langsung krisis pencemaran air dengan menetapkan hukum haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut, serta mendorong pengelolaan sampah yang bertanggung jawab sebagai bentuk ibadah sosial.Secara teologis, fatwa fatwa ini berdiri di atas fondasi yang kuat: doktrin kekhalifahan (QS. Al Baqarah: 30), larangan berbuat kerusakan (QS. Al Qashash: 77), dan prinsip menjaga kemaslahatan umum (maslahah 'ammah). Namun, kelemahannya fatal: fatwa fatwa ini sebagian besar berhenti sebagai dokumen. Sosialisasinya minimal, terbatas pada rilis pers dan laman daring resmi. Ia belum diolah menjadi modul dakwah yang sistematis, belum menjadi kurikulum pelatihan bagi para dai, dan belum dimobilisasi menjadi tema kampanye keagamaan yang massif. Suara normatif yang tegas itu terperangkap dalam teks, gagal menerobos masuk ke dalam aliran darah dakwah dan pendidikan umat. Inilah kegagalan kedua: kegagalan mentransmisikan norma menjadi narasi yang hidup.Membongkar Trinitas Perusak Lingkungan: Perspektif Kritis Ali Syari'atiUntuk memahami mengapa transformasi dari norma ke aksi begitu sulit terjadi, kita perlu menganalisis struktur kekuasaan yang menghadang. Di sinilah pemikiran kritis Ali Syari'ati menjadi relevan. Syari'ati mengidentifikasi sebuah "trinitas penindas" yang selalu bersekongkol dalam sejarah untuk menjauhkan masyarakat dari tauhid (keesaan Allah) dan keadilan sosial. Trinitas itu adalah Fir'aun (penguasa politik tiran), Qorun (pemilik modal yang rakus), dan Bal'am (ulama atau cendekiawan yang membenarkan status quo) (Syari'ati 1979, 98).Dalam konteks ekologi Indonesia abad ke 21, trinitas klasik Syari'ati ini bermetamorfosis menjadi "Trinitas Perusak Lingkungan", yakni:Pertama, Fir'aun Lingkungan adalah penguasa negara, baik di level nasional maupun daerah, yang kebijakan dan regulasinya justru memfasilitasi dan melegitimasi perusakan alam. Mereka adalah pembuat kebijakan yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi jangka pendek dengan mengorbankan daya dukung ekologis, menerbitkan izin izin usaha yang mengabaikan analisis dampak lingkungan, atau melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan oleh korporasi besar.Kedua, Qorun Lingkungan adalah kekuatan kapital korporasi, yakni perusahaan perusahaan perkebunan, pertambangan, dan industri yang menjadikan ekstraksi sumber daya alam sebagai mesin utama akumulasi profit. Mereka adalah pelaku langsung pembakaran hutan, pencemaran sungai oleh limbah industri, dan penghancuran biodiversitas. Motif utamanya adalah akumulasi kapital yang tak terkendali, yang dalam pandangan Syari'ati merupakan bentuk baru dari penyembahan berhala (Syari'ati 1980, 145).Ketiga, Bal'am Lingkungan adalah segmen dari kalangan agamawan atau intelektual agama yang, secara sadar atau tidak, memberikan pembenaran teologis, moral, atau kultural terhadap praktik praktik perusakan lingkungan. Mereka mungkin mendiamkan kesewenangan penguasa dan korporasi dengan dalih "taat kepada ulil amri" yang sempit, atau secara aktif mereduksi agama menjadi ritualisme individual yang buta terhadap ketidakadilan ekologis. Lebih ekstrem lagi, sebagian bahkan aktif mencemarkan nama baik gerakan lingkungan dengan stigmatisasi, seperti menyebut aktivis Greenpeace atau para pejuang lingkungan lainnya sebagai "Wahhabi lingkungan" atau agen asing yang anti pembangunan, sebagaimana pernah dilontarkan oleh tokoh seperti Ulil Abshar Abdalla dalam beberapa kesempatan. Tindakan ini merupakan bentuk pengkhianatan intelektual dan spiritual, di mana agama yang seharusnya menjadi kekuatan pembebasan justru dijadikan alat untuk melanggengkan ketidakadilan.Trinitas inilah yang menciptakan ekosistem yang memusuhi dakwah ekologis. Seorang dai yang mencoba menyampaikan Fatwa MUI No. 30/2016 tentang haramnya membakar hutan, bisa berhadapan dengan tekanan dari Qorun Lingkungan yang didukung oleh Fir'aun Lingkungan, sementara Bal'am Lingkungan mungkin akan menyatakan bahwa sang dai "terlalu politis" atau "mengganggu iklim investasi".Menghadapi trinitas ini, Syari'ati menawarkan konsep Rausyanfikr (intelektual yang tercerahkan). Rausyanfikr ekologis adalah dai, ulama, akademisi, dan aktivis yang memiliki kesadaran kritis terhadap ketidakadilan ekologis dan berani menyuarakan kebenaran meski bertentangan dengan kekuatan dominan. Mereka bertugas untuk melakukan "prophetic criticism", mengingatkan umat dan penguasa akan amanah kekhalifahan dan konsekuensi dari mengabaikannya (Syari'ati 1979).Menuju Dakwah Ekologis yang Membumi: Strategi Melampaui KegagalanIlustrasi hutan lebat. Foto: ShutterstockUntuk mengatasi kedua kegagalan (wacana dan praksis) serta melawan trinitas perusak, diperlukan strategi dakwah ekologis yang radikal, sistematis, dan membumi.Pertama, From Text to Module: Operasionalisasi Fatwa. Kementerian Agama bersama MUI dan ormas ormas Islam utama harus segera memproduksi "Kitab Panduan Dakwah Lingkungan" yang praktis. Panduan ini harus berisi: (a) database ayat dan hadis bertema ekologi yang diklasifikasikan berdasarkan isu (air, udara, hutan, sampah, iklim); (b) sinopsis dan penjelasan populer dari setiap fatwa MUI terkait lingkungan; (c) contoh konkret naskah khutbah Jumat lengkap untuk berbagai momen, seperti khutbah pra musim kemarau tentang Fatwa Pembakaran Hutan, atau khutbah pasca banjir tentang Fatwa Pengelolaan Sampah; (d) materi ceramah tematik singkat untuk pengajian dan majelis taklim.Kedua, Capacity Building for Preachers: Menciptakan Dai Rausyanfikr. Pendidikan dan pelatihan dai harus dirombak. Materi ekoteologi Islam dan studi kritis tentang fatwa lingkungan harus menjadi kurikulum inti di lembaga pendidikan dai seperti PTIQ, IIQ, dan pesantren pesantren kaderisasi. Lebih dari sekadar pengetahuan, mereka perlu dibekali dengan kemampuan analisis sosial ekologis dan keberanian moral untuk berdakwah di tengah tekanan. Pelatihan harus melibatkan praktisi lingkungan untuk memberikan konteks riil permasalahan.Ketiga, Mobilizing the Faithful: Jaringan dan Aksi Kolektif. Kekuatan terbesar agama ada pada jaringan masjid dan umatnya. Perlu dikampanyekan "Gerakan Jumat Ekologis" secara nasional pada hari hari strategis, di mana seluruh khatib menyampaikan tema yang sama berdasarkan panduan yang disiapkan. Kemitraan setara harus dibangun dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta LSM lingkungan.Data data ilmiah tentang kualitas lingkungan harus "diterjemahkan" ke dalam bahasa dan narasi keagamaan yang membangkitkan emosi dan tanggung jawab. Misalnya, data indeks pencemaran udara tidak cukup disajikan sebagai angka, tetapi harus dikaitkan dengan dosa kolektif yang mengotori nikmat Allah dan mengancam kesehatan anak anak. Selanjutnya, jaringan ini harus digerakkan untuk aksi nyata: kerja bakti membersihkan sungai, penanaman pohon di lahan masjid, atau pengawasan komunitas terhadap pembuangan limbah.Tantangan dan Refleksi Akhir: Dakwah di Tengah Medan KuasaJalan menuju dakwah ekologis yang efektif penuh dengan duri. Tantangan kultural datang dari tradisi dakwah yang sudah membatu dan resisten terhadap inovasi tema, serta mentalitas umat yang masih memisahkan urusan agama dan dunia. Tantangan struktural jauh lebih berat: yakni tekanan dan ancaman dari "trinitas perusak lingkungan" yang memiliki sumber daya kuasa, uang, dan pengaruh yang besar. Diperlukan keteguhan hati dan jaringan solidaritas yang kuat di antara para dai dan aktivis lingkungan.Pendekatan dakwah juga harus cerdas. Ia tidak boleh terjebak pada bahasa legalistik yang hanya menyampaikan "ini haram, itu dosa". Dakwah ekologis harus holistik: menghidupkan kembali rasa kagum (ta'zhim) pada ciptaan Allah sebagai tanda tanda kebesaran-Nya (ayat kauniyah), menekankan prinsip kemaslahatan dan keadilan antar generasi, serta membangkitkan semangat untuk memakmurkan bumi sebagai bentuk syukur. Tujuannya adalah internalisasi nilai, bukan sekadar kepatuhan eksternal.Penutup: Merebut Mimbar, Menyelamatkan BumiKrisis lingkungan Indonesia adalah krisis peradaban yang menuntut respons dari semua level, tak terkecuali dari ranah spiritual keagamaan. Fatwa fatwa MUI tentang lingkungan telah hadir sebagai respons normatif yang tegas dan kontekstual. Namun, fatwa itu akan menjadi monumen mati jika tidak dihidupkan melalui dakwah yang membumi dan gerakan sosial yang massif.Dengan perspektif Syari'ati, kita diajak untuk melihat pertarungan ini bukan sekadar persoalan teknis lingkungan, melainkan bagian dari pertarungan antara tauhid yang membebaskan dan trinitas penindas yang merusak. Mengembalikan agama pada perannya sebagai penjaga kehidupan (rahmatan lil 'alamin) berarti harus berani merebut mimbar dari kemungkinan co-optation oleh "Bal'am Lingkungan", dan mengarahkannya untuk mengkritik "Fir'aun" dan "Qorun" Lingkungan.Masa depan bumi Nusantara yang lestari sangat bergantung pada kemampuan kita untuk mengawinkan dua hal: ketegasan norma fatwa dan keberanian praktis dakwah. Ketika suara dari mimbar mimbar mulai konsisten menggema, menyatakan bahwa merusak lingkungan adalah pengkhianatan terhadap amanah ilahi, maka pada saat itulah agama benar benar kembali ke khittahnya. Pada saat itulah, kesalehan tidak lagi terkurung dalam ruang privat ritual, tetapi mewujud dalam aksi kolektif membela keutuhan ciptaan. Itulah tugas berat, namun mulia, dari dakwah ekologis di Indonesia.