OJK Sanksi 2 Emiten karena Laporan Keuangan Bermasalah hingga Lalai RUPS

Wait 5 sec.

Ilustrasi OJK. Foto: ShutterstockOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis terkait pelanggaran ketentuan pasar modal yang melibatkan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), PT Tianrong Chemical Industry Tbk yang sebelumnya bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), serta pihak lain yang terkait.“Penetapan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/2).Ismail mengungkapkan IPPE dikenakan denda Rp 4,625 miliar karena kesalahan penyajian laporan keuangan 2021-2023, khususnya terkait pengakuan aset dari dana IPO dan pengungkapan informasi material.Dua direksi IPPE juga dijatuhi denda total Rp 840 juta secara tanggung renteng. Selain itu, auditor dan kantor akuntan publik yang mengaudit laporan perusahaan turut dikenai sanksi denda masing-masing Rp 265 juta, serta Rp 525 juta karena pelanggaran standar audit dan ketentuan penggunaan jasa akuntan publik.Warga mengakses data saham menggunakan gawai di Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOSementara itu, total sanksi administratif yang diberikan kepada TDPM berupa denda yang mencapai Rp 6,21 miliar. OJK menemukan adanya ketidakbenaran pada arus kas terkait penerimaan pinjaman pihak berelasi senilai USD 33,34 juta dan penambahan aset tetap sebesar USD 85,01 juta yang tidak dapat diyakini kebenarannya, serta tidak didukung bukti transaksi yang memadai.Akibatnya, jajaran direksi TDPM periode tersebut, yakni Harjono (alias Paulus Harjono), Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto, dikenakan denda tanggung renteng Rp 435 juta. Tak hanya direksi, dua Akuntan Publik (AP) yang mengaudit laporan tersebut juga masing-masing didenda Rp 40 juta.Selain itu, TDPM juga dikenai sanksi terkait penyembunyian identitas pengendali. Dalam hal ini, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 1,63 miliar kepada Hadiran Sridjaja selaku pengendali individu, sekaligus melarangnya beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.Lebih lanjut, pelanggaran terkait transaksi afiliasi dan tata kelola perusahaan tercatat berlangsung sepanjang periode 2021-2023. Perseroan diketahui tidak melakukan konsolidasi laporan keuangan terhadap dua entitas anak usahanya, yakni PT Eternal Buana Chemical Industries (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG).Sanksi juga dijatuhkan atas berbagai pelanggaran lain, termasuk transaksi afiliasi, prosedur pinjaman senilai USD 10,11 juta, serta kelalaian dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk tahun buku 2023 dan 2024.Ismail menyatakan, pengenaan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada IPPE, pihak yang terkait dengan kasus TDPM, serta pihak-pihak lainnya merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pasar modal.“Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor pasar modal agar pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” tutur Ismail.