Mengapa konflik manusia – gajah terus berulang? Pelajaran penting dari Way Kambas

Wait 5 sec.

● Konflik manusia-gajah bukan sekadar karena perilaku warga atau satwa, melainkan kegagalan desain koeksistensi manusia dan alam.● Ada ketimpangan struktural dalam tata kelola konservasi dan desain kebijakan serta tata ruang yang kaku sejak lama.● Pendekatan konservasi berbasis masyarakat belum menyentuh akar masalah.Konflik antara manusia dan gajah terus terjadi di Indonesia. Jumlahnya bahkan tembus di angka ribuan kasus. Di Aceh, misalnya, terjadi 761 konflik sepanjang 2019 - 2024. Di Lampung, terdapat 1.658 kasus sepanjang 2021-2025, sembilan kasus di antaranya terdapat korban jiwa. Di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) khususnya, konflik manusia-gajah tercatat lebih dari 700 kali sepanjang 2017-2023. Konflik kian memanas usai seorang kepala desa di Lampung Timur meninggal terinjak gajah saat mengalau mereka pada akhir Desember tahun lalu. Pertanyaannya: mengapa konflik ini terus berulang? Jika menggali dari kasus di TNWK, kita bisa melihat bahwa konflik manusia–satwa liar bukan sekadar peristiwa nahas atau masalah perilaku satwa atau warga, melainkan hasil dari desain kebijakan dan tata kelola yang timpang sejak lama.Lanskap konflik yang dibentuk kebijakanMenurut analisis saya, setidaknya ada empat faktor kebijakan yang membentuk “lanskap konflik” ini. Pertama, penetapan kawasan sejak era kolonial membentuk batas administratif yang kaku. Pemerintah kolonial Belanda sejak tahun 1937 menetapkan TNWK sebagai Suaka Margasatwa.Setelah Indonesia merdeka, status ini dipertahankan kemudian ditingkatkan pada 1989 menjadi Taman Nasional untuk melindungi satwa dan ekosistemnya.Persoalannya, penetapan batas dan desain kawasan tersebut tidak memperhatikan kondisi masyarakat sekitar. Padahal, mereka juga mempunyai kebutuhan ekonomi untuk bertani dan berkebun di sekitar kawasan.Di sisi lain, gajah punya kebutuhan ruang jelajah yang luas dan jalur khusus (koridor) untuk berpindah tempat. Ketidakseimbangan ini memicu konflik: gajah akhirnya sampai masuk ke kebun warga, dan warga merasa dirugikan. Kedua, program transmigrasi sejak 1950-an turut membuat permukiman di tepi kawasan TNWK semakin padat. Situasi ini memicu terjadinya faktor ketiga, yaitu alih fungsi lahan di sekitar kawasan, seperti pembukaan hutan menjadi kebun, permukiman, dan jalan. Baca juga: Riset: Populasi hewan langka anoa dan babirusa di pulau kecil lebih tangguh, meski jumlahnya sedikit Alhasil, ruang hidup gajah menyempit dan membuat kantong populasinya terpisah-pisah. Akibatnya, mereka lebih sering keluar dari habitatnya dan konflik dengan manusia pun tak terhindarkan. Keempat, kebijakan pemindahan gajah ke Way Kambas membuat populasi gajah semakin padat di kawasan ini. Program Tata Liman pada era 1980-an menangkap sekitar 520 gajah secara nasional dan menjadikan TNWK salah satu simpul utama penampungan. Akibatnya, jumlah gajah di sana semakin banyak sementara area terbatas.Melihat berbagai faktor di atas, maka kita tidak bisa menyederhanakan konflik ini sebagai “warga vs satwa”, apalagi menganggapnya sebagai sekadar “risiko bertetangga”. Semua terjadi akibat desain ruang dan kebijakan yang tak berpihak bagi satwa liar atau pun warga sekitar sejak lama. Ruang untuk hidup berdampingan (koeksistensi) antara manusia dan satwa di kawasan penyangga (wilayah di sekitar kawasan inti TNWK) tidak terbentuk dengan baik. Area ini seharusnya menjadi ruang transisi antara habitat satwa liar dan permukiman manusia.Akibatnya, wilayah tempat tinggal dan aktivitas warga sering kali berbatasan langsung, bahkan tumpang tindih, dengan habitat gajah liar. Tak ayal, konflik pun terjadi. Ketimpangan struktural dalam tata kelolaSelain persoalan desain kebijakan, ada ketimpangan struktural mendasar dalam pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia. Pemerintah pusat memegang kendali atas standar, kewenangan, dan arah kebijakan (sentralisasi). Namun, pemerintah daerah dan masyarakat lokal yang menanggung risikonya. Pasal 4 UU Konservasi No. 32 Tahun 2024 memang menyebut adanya pembagian tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Namun, cara kerja atau aturan praktis untuk membagi peran dan mengelola risiko antara pihak-pihak ini belum jelas.Penanganan dampak sosial akibat konservasi, seperti kerugian ekonomi, perlindungan keselamatan warga, dan pemulihan pascainsiden, juga belum diatur dengan jelas. Penanganan acap kali bersifat reaktif saat masalah muncul, dan sangat bergantung pada kesediaan warga serta kemampuan pemerintah daerah yang juga terbatas.Akibatnya, warga berada pada posisi paling rentan, dan dukungan atau kepercayaan terhadap program konservasi pun menurun. Baca juga: Temuan riset: Mayoritas hiu paus di Kepala Burung Papua dalam kondisi terluka Mengapa konservasi berbasis masyarakat belum efektifKurangnya partisipasi atau kesadaran masyarakat sering dijadikan kambing hitam saat terjadi konflik manusia-gajah.Faktor perilaku dan kesadaran memang penting, tetapi menjadikannya penjelasan utama justru menutupi persoalan yang lebih dalam: akses dan kewenangan.Tanpa akses masyarakat terhadap proses pengambilan keputusan dan tanpa kewenangan dan perlindungan nyata terhadap warga, konsep “pemberdayaan” hanya memindahkan tanggung jawab negara ke warga.Inisiatif berbasis masyarakat seperti patroli bersama hingga ekowisata memang bermanfaat, tetapi belum bisa menyelesaikan akar masalah. Perubahan perlu dimulai dari pangkal persoalan, yakni desain ruang hidup yang tidak seimbang—hasil dari kebijakan lama, tata ruang, dan pembagian wewenang yang tidak adil.Negara perlu hadir untuk dua pihak: melindungi warga yang menanggung risiko dan melindungi satwa yang ruang hidupnya menyempit. Keberhasilan konservasi bukan hanya melindungi satwa di dalam kawasan, tetapi juga mengelola dampak negatifnya di luar kawasan secara adil dan terukur. Negara harus memimpin penanganannya secara terstruktur. Caranya antara lain:Menetapkan penanganan dampak sosial sebagai tugas resmi instansi konservasi.Mendukungnya dengan koordinasi lintas sektor, termasuk tata ruang, pertanian, permukiman, infrastruktur, keamanan. Membuat prosedur pencegahan, respons, dan pemulihan yang jelas. Menyiapkan skema pembiayaan yang stabil, termasuk dana darurat dan mekanisme ganti rugi warga terdampak.Partisipasi masyarakat hanya efektif jika disertai kewenangan dan perlindungan nyata. Keberhasilan upaya konservasi juga harus diukur dari penurunan dampak negatif, dengan fokus pada kelompok yang paling terdampak.Langkah berani, seperti penghentian praktik wisata tunggang gajah belakangan ini menunjukkan bahwa perubahan itu bisa dilakukan. Tantangannya sekarang adalah membuat keputusan tersebut lebih luas menjadi bagian dari tata kelola yang adil dan berkelanjutan.Hilman T Sukma terafiliasi dengan Kementerian Kehutanan RI.