Ilustrasi gambar pertumbuhan Wakaf Uang Tertaut Deposito (CWLD) Sumber: Pixabay/satheeshsankaranSelama dua tahun terakhir, Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) atau Wakaf Uang Tertaut Deposito tidak lagi hanya menjadi istilah di ruang seminar atau diskusi akademik. CWLD telah hadir dalam peluncuran produk bank syariah, dibahas dalam dokumen regulator, dan mulai dikenal oleh publik sebagai inovasi pengelolaan wakaf uang.Peluncuran deposito wakaf oleh bank syariah nasional pada 2023 dan ekspansi oleh bank pembangunan daerah pada 2024 menunjukkan bahwa instrumen ini telah bergerak dari konsep menuju praktik. Fenomena ini menandai babak baru pengelolaan wakaf uang di Indonesia, yakni integrasi dana sosial umat ke dalam sistem perbankan secara terstruktur dan terawasi.Secara konseptual, Cash Waqf Linked Deposit adalah skema penempatan dana wakaf uang dalam bentuk deposito syariah pada bank yang telah ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang. Pokok dana wakaf dijaga keutuhannya sesuai prinsip syariah, sementara imbal hasil atau bagi hasilnya disalurkan oleh nadzir kepada penerima manfaat untuk program pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Mekanisme ini menghubungkan wakif, bank syariah, dan nadzir dalam satu ekosistem yang menyatukan stabilitas keuangan dengan kesinambungan manfaat sosial. Di titik inilah CWLD menjadi lebih dari sekadar produk perbankan, ia menjadi instrumen integrasi sosial dan komersial.Implementasi konkretIlustrasi gambar mekanisme CWLD. Sumber: ShutterstockImplementasi konkret telah berlangsung. Pada 27 November 2023, PT Bank Syariah Indonesia Tbk meluncurkan BSI Deposito Wakaf Seri 001 sebagai bentuk operasionalisasi CWLD dalam skala nasional. Produk ini membuktikan bahwa integrasi wakaf uang dengan deposito syariah dapat berjalan dalam kerangka tata kelola perbankan modern. Setahun berikutnya, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim memperluas implementasi tersebut di level daerah, memperlihatkan bahwa instrumen ini relevan tidak hanya bagi bank besar, tetapi juga bagi lembaga keuangan yang beroperasi dekat dengan masyarakat lokal.Langkah ini diperkuat oleh kebijakan regulator. Pada 28 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan secara resmi menerbitkan Pedoman Implementasi CWLD yang mengatur tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, dan perlindungan konsumen. CWLD dengan demikian telah masuk ke dalam sistem formal industri perbankan. Ia bukan lagi eksperimen terbatas, melainkan bagian dari arsitektur regulasi nasional. Laporan OJK tahun 2024 juga menunjukkan bahwa jumlah Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang meningkat dari 18 lembaga pada 2019 menjadi 50 lembaga pada Juli 2024. Infrastruktur kelembagaan telah berkembang signifikan dan kanal penghimpunan dana semakin luas.Konteks ini menjadi semakin kuat ketika dibaca bersama data dari Badan Wakaf Indonesia pada 2023 yang memperkirakan potensi wakaf uang nasional mencapai sekitar Rp180 triliun per tahun, sementara realisasinya masih berada di kisaran Rp2,2 triliun. Jurang antara potensi dan realisasi tersebut adalah ruang kebijakan yang sangat besar. CWLD hadir sebagai salah satu instrumen yang dirancang untuk mempersempit kesenjangan itu melalui sistem perbankan yang disiplin dan terawasi.Kajian akademik memperkaya pemahaman ini. Studi dalam Journal of Islamic Banking and Finance tahun 2025 mencatat bahwa pengembangan CWLD masih menghadapi tantangan literasi publik, fragmentasi kelembagaan, dan kapasitas nadzir yang belum merata. Namun studi tersebut juga menegaskan bahwa integrasi teknologi digital dan penguatan tata kelola dapat menjadi akselerator pertumbuhan yang signifikan. Implementasi awal bahkan telah menghasilkan capaian konkret. Studi kasus periode 2023 hingga 2025 mencatat penghimpunan lebih dari Rp19,5 miliar untuk pembiayaan pendidikan melalui skema CWLD. Angka ini mungkin belum besar dibandingkan potensi nasional, tetapi hal tersebut telah membuktikan bahwa model ini berjalan dan manfaat sosialnya nyata.Lebih jauh lagi, riset Universitas Brawijaya tahun 2026 menunjukkan bahwa Generasi Z yang mencakup sekitar seperempat populasi Indonesia memiliki minat signifikan terhadap instrumen seperti CWLD ketika didukung oleh literasi keuangan syariah dan pemahaman religiusitas yang memadai. Artinya, basis demografis untuk pertumbuhan jangka panjang telah tersedia. Penghimpunan wakaf uang tidak hanya bergantung pada generasi lama, tetapi memiliki fondasi sosial yang kuat untuk berkembang dalam dua dekade ke depan.Bukan produk simbolikIlustrasi gambar keberkahan yang menaungi setiap generasi. Sumber: ShutterstockJika seluruh indikator ini dirangkai, terlihat jelas bahwa CWLD bukan produk simbolik. Ia adalah instrumen yang sedang bergerak menuju bentuk optimalnya dengan fondasi regulasi, kelembagaan, empiris, dan demografis yang solid. Pertanyaannya bukan lagi apakah CWLD relevan, melainkan seberapa serius Indonesia menjadikannya sebagai instrumen strategis negara.Bayangkan jika dari potensi Rp180 triliun per tahun, seperempat saja dapat dihimpun melalui sistem perbankan syariah yang transparan dan diawasi ketat. Puluhan triliun rupiah akan mengalir setiap tahun untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi tanpa sepenuhnya membebani anggaran negara. Dalam situasi tekanan fiskal global dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, sumber pembiayaan sosial berkelanjutan seperti ini memiliki arti strategis yang sangat besar.Di sinilah dimensi negara menjadi nyata. CWLD bukan hanya produk bank. CWLD adalah instrumen kedaulatan ekonomi sosial yang memperkuat partisipasi publik dalam pembiayaan pembangunan dan memperluas fungsi perbankan syariah dari sekadar lembaga intermediasi menjadi penggerak kesejahteraan kolektif. Ambisi Indonesia menjadi pusat keuangan syariah dunia tidak akan tercapai hanya dengan karena memperbesar aset atau pangsa pasar, melainkan dengan menghadirkan model yang berbeda dan relevan. Dunia membutuhkan sistem keuangan yang efisien sekaligus berkeadilan dan berkelanjutan. Integrasi wakaf uang dengan sistem perbankan modern adalah kontribusi unik Indonesia terhadap kebutuhan tersebut.Semua fondasi telah tersedia. Potensi dana sangat besar. Regulasi telah terbit pada 2024. Infrastruktur lembaga penerima wakaf berkembang hingga 50 institusi. Studi akademik 2025 dan 2026 menunjukkan tantangan sekaligus peluang yang jelas. Implementasi awal telah menghasilkan manfaat konkret. Kini yang diperlukan adalah skala, konsistensi, dan keberanian memperluas dampak.Ketika CWLD diperkuat dengan pelaporan dampak yang terukur, digitalisasi yang inklusif, dan profesionalisme nadzir yang semakin tinggi, Indonesia tidak hanya mengejar ketertinggalan dari negara lain. Indonesia membangun modelnya sendiri. Dan pada saat potensi sosial sebesar Rp180 triliun per tahun benar benar terorkestrasi melalui sistem keuangan yang disiplin dan transparan, Indonesia tidak lagi berbicara tentang kemungkinan menjadi pusat keuangan syariah dunia. Indonesia menegaskan diri sebagai pusat integrasi keuangan sosial dan komersial yang paling progresif di dunia Islam