Bunuh-Mutilasi Istri, Suami di Tanjungpinang Terancam Hukuman Mati

Wait 5 sec.

JPNN.com, TANJUNGPINANG - Pelaku pembunuhan dan mutilasi berinisial N (67 tahun) terhadap korban atau istrinya yang berinisial H (56 tahun) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), terancam hukuman mati.