Ia merujuk pada Pasal 11 UUD 1945 yang menyatakan bahwa perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat harus mendapatkan persetujuan parlemen, Kamis (26/2/2026).Komarudin menilai bahwa keputusan strategis yang menyangkut keselamatan bangsa seharusnya dibahas terlebih dahulu di DPR sesuai amanat konstitusi. Ia menyoroti bahwa masyarakat menjadi terjebak dalam pro-kontra berkepanjangan di publik karena tidak adanya pembahasan awal di parlemen.Politisi PDIP itu juga mengingatkan sumpah jabatan Presiden dan anggota DPR untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Menurutnya, keputusan bergabung dengan organisasi internasional seperti BoP bukanlah keputusan pribadi melainkan keputusan kepala negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak.