Ambary mendorong OKI untuk bersama-sama meneruskan tekanan internasional guna menghentikan tindakan ilegal Israel, Kamis (26/2/2026).Yusron menegaskan bahwa pemukiman Israel di Palestina serta aneksasi wilayah melanggar hukum internasional, khususnya Resolusi DK PBB 2334. Ia menyatakan bahwa hukum nasional dan birokrasi internal Israel tidak dapat melegalkan perbuatan tersebut atau menghapus hak rakyat Palestina atas tanahnya.Pertemuan yang diinisiasi Menlu Palestina untuk membahas upaya Israel melegalkan okupasi ilegal dan mengubah status teritorial Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem ini dihadiri 45 negara anggota OKI. Komunike yang dihasilkan menegaskan penolakan atas tindakan ilegal Israel dan menyerukan komunitas internasional memberikan perlindungan kepada rakyat Palestina.