KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Tersangka Suap dan Gratifikasi Impor

Wait 5 sec.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan, pegawai Direktorat P2 Bea dan Cukai berinisial SA diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha yang produknya dikenai cukai serta para importir. Tindakan tersebut dilakukan atas perintah BBP dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS).Uang yang dikumpulkan dan dikelola SA disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang telah disewa sejak pertengahan 2024 atas arahan langsung BBP dan SIS. KPK menetapkan apartemen tersebut sebagai safe house untuk menyimpan dana hasil dugaan korupsi.