Tersangka kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) usai diperiksa dan langsung ditahan oleh KPK pada Jumat (27/2/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparanKPK menjerat seorang pegawai Bea Cukai bernama Budiman Bayu Prasojo (BPP) menjadi tersangka gratifikasi terkait jabatannya selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai. Kasus ini terungkap usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait suap jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia."Pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu Saudara BPP. Dan kemudian tim melakukan penangkapan, di mana BPP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/2).Budiman dijerat Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru. Pasal 12 B mengatur soal gratifikasi, sementara Pasal 20 huruf c mengatur soal pelaku turut serta dalam tindak pidana.Tutupi MukaTersangka kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) usai diperiksa dan langsung ditahan oleh KPK pada Jumat (27/2/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparanUsai pemeriksaannya rampung, Budiman langsung dibawa ke tahanan KPK. Dia tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dan borgol.Turun dari lantai dua ruangan pemeriksaan, Budiman langsung menutupi mukanya dengan tangan. Dia pun tidak memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan.“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari, hari ini, sampai dengan 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Bidang Pendidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (27/2).Akal Bulus Pegawai Bea CukaiIlustrasi Bea Cukai. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFPKPK mengungkap adanya praktik penyewaan rumah aman atau safe house yang dilakukan oknum pegawai Ditjen Bea Cukai diduga untuk menyimpang uang hasil korupsi."Jadi ada mereka ini ya, para oknum DJBC ini menyewa beberapa apartemen ya yang terletak di Jakarta Pusat yang digunakan untuk safe house atau rumah aman, ya. Jadi barang-barang hasil kejahatannya lalu disimpan di safe house tersebut, ya seperti itu," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (27/2)."Kenapa memerlukan beberapa safe house? Karena memang mereka dalam beroperasinya selalu berpindah-pindah gitu ya, supaya tidak mudah untuk diketahui," tambahnya.Usai OTT pada 4 Februari 2026, KPK menggeledah sebuah apartemen di Jakarta yang diduga merupakan safe house tersebut. Ditemukan uang tunai dalam sejumlah amplop hingga emas.Kemudian, KPK menggeledah apartemen lain di Ciputat Tangerang Selatan yang juga merupakan safe house. Ditemukan uang Rp 5 miliar yang tersimpan dalam lima koper.Uang Rp 5 miliar itu diduga berasal dari safe house Jakarta yang dipindahkan ke Ciputat. Salida Asmoaji selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan diduga yang memindahkan uang tersebut atas perintah Budiman Bayu Prasojo karena ada OTT KPK.Singgung soal 'Sistem Piramida'Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparanDeputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap soal 'sistem piramida' dalam dugaan korupsi yang sedang diusut di Ditjen Bea Cukai."Kami menduga sistemnya ini piramida. Jadi dilakukan oleh banyak pihak di lapangan. Kemudian nanti akan mengerucut ke satu pemimpinnya atau satu oknumnya yang memiliki kewenangan yang besar,” kata Asep.Terkait kasus Budiman, dia diduga memerintahkan anak buahnya Salida Asmoaji selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menerima dan mengelola uang dari para pengusaha.Mereka adalah pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir atas perintah Budiman dan Sisprian selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)."Kita bereskan dulu di bagian bawahnya. Pelan-pelan ini juga akan mulai naik dari S (Sisprian) kemudian naik ke BBP (Budiman Budi Prasojo) ini. Dan akan terus tentunya. BBP ngomong siapa dong? Mau tanggung jawab sendiri? Apa benar sesuai dengan kewenangannya? Hanya kewenangan segitu? Dan uang segini banyak?” papar Asep.