Saat Habiburokhman Usir Pengembang Perumahan di Bekasi dari Rapat Komisi III

Wait 5 sec.

Momen Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengusir peserta sidang RDP dan RDPU terkait penolakan akses mushola dan SHM Tanah di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: YouTube/ TVR ParlemenKetua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengusir perwakilan developer atau pengembang Direksi PT HDP dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (26/2). Habiburokhman menilai perwakilan itu tak mematuhi tata tertib rapat.Rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, membahas tindak lanjut kasus penolakan akses Musala di Perumahan Vasana dan Neo Vasana Bekasi. Ini adalah RDPU ketiga mereka.Duduk perkara masalah ini adalah PT Hasana Damai Putra menolak membuka akses menuju Musala Ar Rahman yang berada di luar kawasan perumahan. Akibatnya, warga harus memutar cukup jauh untuk beribadah.Awalnya, Habiburokhman meminta pengembang untuk menjelaskan alasan kesimpulan RDPU yang lalu, yakni membuka akses ke musala, tak dilaksanakan oleh pengembang."Coba dari HDP, kan Bapak yang hadir kemarin, Pak. Kok tidak Anda laksanakan, Pak?" tanya Habiburokhman.Pengembang menjelaskan, ada warga dari cluster Vasana yang memprotes. Habiburokhman menilai, protes warga itu bukan urusan pengembang."Yang pertama saya ingin sampaikan sebelum saya menjawab Pak Ketua ya, di luar itu ada warga dari Cluster Vasana yang...," kata pengembang."Bukan urusan Anda. Bukan urusan Anda. Anda jawab atau Anda yang keluar?” potong Habiburokhman.Pengembang tetap berkeras bahwa hal itu perlu disampaikan. Namun, Habiburokhman terus berbicara pada pengembang untuk memberikan alasan mengapa keputusan Komisi III tak dilaksanakan."Enggak perlu. Jawab saja yang saya tanyakan. Mengapa Anda tidak laksanakan keputusan Komisi III?" tanya Habiburokhman.​ "Oke, saya jawab itu dulu ya. Kami tidak, bukan tidak melaksanakan, kami tidak pernah menolak. Jadi saya meluruskan pernyataan teman kami ya, bahwa kami tidak pernah menolak keputusan rekomendasi, keputusan hasil RDPU ya," kata pengembang."Tapi tidak melaksanakan gitu lho," kata Habiburokhman.Peserta sidang yang diusir oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat sidang RDP dan RDPU terkait penolakan akses mushola dan SHM Tanah di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: YouTube/ TVR ParlemenPengembang pun menjelaskan, keputusan itu belum dijalankan lantaran adanya kendala. Dia pun meminta Komisi III untuk melihat masalah secara objektif."Tapi keputusan tersebut sampai saat ini belum bisa dijalankan karena ada kendala. Kendalanya ini nanti kita bisa sampaikan dalam pertemuan ini. Nah, sebelum melanjutkan itu, Pak Ketua ya, ini kan forum rapat dengar pendapat ya. Kita semua dimintai pendapatnya untuk mengambil keputusan agar masalah yang ada bisa diselesaikan secara objektif dan jernih," tutur pengembang.Habiburokhman pun menegaskan dirinya adalah pimpinan rapat yang bertugas untuk mengatur jalannya rapat. Dia pun meminta pengembang cukup menjawab pertanyaan yang diajukan."Anda selesaikan saja, Pak, di Undang-Undang MD3, saya nih, Ketua Komisi III, Pimpinan Komisi III memimpin rapat, mengatur lalu lintas jalannya persidangan, ya. Jadi kalau saya sampaikan, Bapak jawab yang menjadi pertanyaan tadi, Bapak jawab saja Pak, jangan di luar topik itu, Pak," ujar Habiburokhman.​"Ya, saya sudah jawab ya," kata pengembang."Iya, kendalanya apa? Kendalanya apa?" tanya Habiburokhman.Pengembang kembali menegaskan ada area gang menolak pembukaan tembok penghalang akses ke musala itu. Pengembang menyebut warga akan menuntut jika membuka tembok untuk akses musala.​"Saya sampaikan kendalanya, yang pertama, adanya sebagian besar warga klaster menolak pembukaan tembok dan menyatakan akan menuntut HDP secara hukum, jika melakukan pembukaan tembok klaster atau mengizinkan pihak lain membuka tembok klaster," ujar pengembang."Yang kedua, pernyataan penolakan tuntutan secara hukum dari warga tersebut disampaikan secara tertulis kepada HDP melalui surat tertanggal 12 Oktober 2024...," kata pengembang.Habiburokhman pun memotong penjelasan perwakilan pengembang itu. Dia menilai penjelasan itu hanya berulang dan tak menjawab substansi persoalan."Itu hal yang sama dengan poin pertama...," kata Habiburokhman.Pengembang pun meminta Habiburokhman untuk tidak memotong jawabannya. Habiburokhman kemudian menegaskan peran mengatur jalannya rapat ada di tangannya. Ia mengusir perwakilan pengembang itu."Itu belum, tapi ada tambahan. Saya minta jangan dihentikan dulu Ketua ya...," kata pengembang.​Saya yang mengatur, Pak! Anda keluar! Pamdal, dikeluarkan ini orang, tidak efektif rapat dengannya dia. Silakan keluar!"--Ketua Komisi III DPR Habiburokhman."Keluar! Enggak jelas ini! Luar biasa Anda ini, keluar! Anda sudah diingatkan tiga kali. Silakan dikeluarkan Pamdal, panggil Pamdal dikeluarkan nih. Ini menghalangi pembangunan musala ini. Iya, iya. Silakan keluar, Pak," sambung Habiburokhman.Momen Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengusir peserta sidang RDP dan RDPU terkait penolakan akses mushola dan SHM Tanah di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: YouTube/ TVR ParlemenUsai perwakilan pengembang itu meninggalkan ruang rapat, Habiburokhman menyebut persoalan akses musala sebenarnya telah memiliki solusi dalam rapat sebelumnya.Solusi itu di antaranya, membuka akses dengan sistem satu pintu (one gate system) atau membangun pagar yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak."Tiba-tiba tadi menyampaikan hal yang waktu itu sudah disampaikan, ada warga keberatan dan lain sebagainya, nggak ada urusannya dengan warga keberatan, nggak ada alasan siapa pun keberatan terhadap pembangunan musala, nggak ada," kata Habiburokhman."Dari segi keamanan kan sudah dibilang tadi jadi one gate system dan lain sebagainya. Sebab kalau kita undang pihak yang tidak berkepentingan dengan hak orang-orang ini melaksanakan ibadah, nanti ruwet sekali. Nanti malah timbulnya isu pertentangan agama dan lain sebagainya. Karena itu kita harus bijaksana," sambungnya.Ia pun menjelaskan, alasan perwakilan pengembang itu diusir lantaran telah melanggar tata tertib. Ia menilai pengembang berupaya untuk mengambil alih memimpin rapat."Tadi kita keluarkan karena sudah melanggar tatib, di tatib itu kan pimpinan rapat mengatur lalu lintas persidangan. Tadi malah dia yang mau mengatur lalu lintas persidangan, dan sudah tidak efektif lagi, dan pengembang harus mengikuti putusan DPR, Pak. Jangankan pengembang, kita semua, namanya putusan DPR itu mengikat, gitu Pak. Jadi tinggal pelaksanaannya seperti apa," katanya.Habiburokhman pun mengingatkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan ibadah. Dia merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi orang menjalankan ibadah."Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR dan menghalangi orang-orang untuk beribadah itu kan ada konsekuensi hukumnya. Tinggal kita tegakkan hukum saja," tuturnya.