Foto: Rapat Komisi III Bareng Hotman Paris Bicara Kasus Fandi dan Radit

Wait 5 sec.

Pengacara Hotman Paris Hutapea bersama ibunda terdakwa ABK Kapal Sea Dragon, Fandi Ramadhan Nirwana, serta ibunda tersangka Radit Ardiansyah Makkiyati, menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTORapat tersebut membahas dua perkara, yakni dugaan penyelundupan narkotika yang menjerat Fandi Ramadhan dengan tuntutan hukuman mati serta kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Radit Ardiansyah. Foto: Abid Raihan/kumparanDalam forum tersebut, keluarga Radit mengadukan proses hukum yang menjerat mahasiswa Universitas Mataram itu karena dinilai lemah dari sisi pembuktian. Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris menilai konstruksi dakwaan jaksa tidak masuk akal secara hukum. Ia menegaskan pihaknya telah menyerahkan ringkasan perkara kepada Komisi III, khususnya terkait kasus kematian mahasiswi di Pantai Nipah, Lombok Utara. Foto: Abid Raihan/kumparanHotman menyatakan dakwaan terhadap kliennya tidak didukung alat bukti yang memadai. Menurut dia, tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung peristiwa dugaan pembunuhan tersebut. Ia menyebut dakwaan lebih banyak bertumpu pada keterangan ahli dan psikolog, tanpa adanya saksi fakta yang menyatakan Radit sebagai pelaku. Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOPengacara Hotman Paris Hutapea bersama ibunda terdakwa ABK Kapal Sea Dragon, Fandi Ramadhan Nirwana, serta ibunda tersangka Radit Ardiansyah Makkiyati, menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2). Rapat tersebut membahas dua perkara, yakni dugaan penyelundupan narkotika yang menjerat Fandi Ramadhan dengan tuntutan hukuman mati serta kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Radit Ardiansyah.Dalam forum tersebut, keluarga Radit mengadukan proses hukum yang menjerat mahasiswa Universitas Mataram itu karena dinilai lemah dari sisi pembuktian. Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris menilai konstruksi dakwaan jaksa tidak masuk akal secara hukum. Ia menegaskan pihaknya telah menyerahkan ringkasan perkara kepada Komisi III, khususnya terkait kasus kematian mahasiswi di Pantai Nipah, Lombok Utara.Hotman menyatakan dakwaan terhadap kliennya tidak didukung alat bukti yang memadai. Menurut dia, tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung peristiwa dugaan pembunuhan tersebut. Ia menyebut dakwaan lebih banyak bertumpu pada keterangan ahli dan psikolog, tanpa adanya saksi fakta yang menyatakan Radit sebagai pelaku.Selain itu, Hotman juga menyoroti kondisi Radit saat ditemukan di lokasi kejadian. Ia mengatakan kliennya ditemukan dalam keadaan terluka dan tidak sadarkan diri, lalu dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya pihak ketiga dalam peristiwa tersebut, mengingat Radit tidak melarikan diri dan justru ditemukan dalam kondisi pingsan.Dalam kesempatan yang sama, ibunda Radit, Makiyati, memohon perhatian Komisi III terhadap perkara yang dihadapi anaknya. Ia meyakini Radit tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut. Makiyati menjelaskan bahwa anaknya merupakan mahasiswa penerima beasiswa dengan prestasi akademik yang baik. Ia mengaku sempat mendapat kabar bahwa Radit menjadi korban begal dan dirawat di rumah sakit, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Pengacara Hotman Paris Hutapea (kiri) bersama Ibunda terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan Nirwana (kanan) menyampaikan paparan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO