Asap mengepul dari ledakan serangan Israel ke Kota Teheran, Iran (Sumber: Kumparan)Serangan Israel terhadap Iran pada Sabtu (28/2) menandai babak baru eskalasi keamanan Timur Tengah yang belum pernah benar-benar reda. Serangan ini terjadi ketika Teheran tengah bernegosiasi dengan Amerika Serikat di Jenewa terkait program nuklir Iran. Momentum tersebut bukan sekadar kebetulan taktis, melainkan pesan strategis yang memiliki dimensi simbolik dan psikologis dalam studi perang modern.Dalam perspektif teori perang simetris, konflik Israel–Iran berbeda dari pola konflik Israel dengan aktor non-negara seperti Hamas atau Hizbullah. Iran adalah negara berdaulat dengan militer reguler, sistem pertahanan udara, dan kapasitas balistik yang mapan. Artinya, relasi kekuatan berada dalam spektrum perang antarnegara (interstate war), bukan sekadar operasi kontra-terorisme atau perang bayangan.Namun, pada saat yang sama, hubungan Israel–Iran juga sarat dengan elemen perang asimetris. Israel unggul dalam teknologi, intelijen, dan dukungan strategis Amerika Serikat. Sementara Iran, memainkan strategi deterrence tidak langsung melalui proksi regional dan jaringan pengaruhnya. Dengan demikian, konflik ini bergerak dalam irisan unik antara perang simetris secara legal-formal dan asimetris dalam praktik operasional.Fakta bahwa serangan dilakukan ketika negosiasi di Jenewa sedang berlangsung menciptakan paradoks diplomatik. Dalam teori hubungan internasional, diplomasi dan penggunaan kekuatan militer seharusnya berjalan dalam logika sequencing yang berbeda. Ketika serangan terjadi di tengah dialog, maka pesan yang dikirim bukan sekadar tekanan, melainkan intimidasi struktural.Amerika Serikat sebelumnya telah menekan Iran dengan menyatakan opsi militer akan digunakan jika syarat-syarat Washington tidak dipenuhi. Dalam kerangka coercive diplomacy, ancaman semacam ini memang lazim. Namun ketika ancaman itu beriringan dengan tindakan militer sekutu dekatnya, maka batas antara diplomasi koersif dan perang terbuka menjadi kabur.Dalam konteks hukum internasional, Pasal 51 Piagam PBB memberikan hak inheren bagi negara untuk membela diri jika terjadi serangan bersenjata. Jika Iran menganggap serangan Israel sebagai armed attack, maka secara normatif Teheran memiliki legitimasi untuk merespons. Di sinilah kita memasuki ruang rawan eskalasi yang berpotensi meluas secara regional.Masalahnya, mekanisme kolektif keamanan global berada dalam kondisi stagnan. Dewan Keamanan PBB sering mengalami kebuntuan akibat penggunaan hak veto, khususnya oleh Amerika Serikat dalam isu-isu yang melibatkan Israel. Dalam teori institusionalisme liberal, lembaga internasional seharusnya mereduksi konflik melalui norma dan mekanisme kolektif. Namun realitas menunjukkan disfungsi struktural.Ketika Dewan Keamanan buntu, opsi membawa isu ke Sidang Umum PBB memang tersedia. Tetapi secara yuridis, resolusi Majelis Umum tidak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana resolusi Dewan Keamanan. Ini menciptakan krisis legitimasi dan efektivitas dalam sistem keamanan kolektif global.Jika Iran melakukan balasan yang signifikan, maka risiko eskalasi horizontal dan vertikal menjadi nyata. Eskalasi horizontal berarti meluasnya konflik ke wilayah Lebanon, Suriah, Teluk Persia, bahkan Laut Merah. Eskalasi vertikal berarti peningkatan intensitas dari serangan terbatas menjadi perang terbuka antarnegara.Dalam teori deterrence klasik ala realisme, stabilitas dicapai melalui keseimbangan ketakutan. Sebagaimana diberitakan AlJazeera, terjadi sejumlah ledakan di Qatar, Kuwait, bahrain, dan Uni Emirat Arab (UEA), pasca serangan Israel terhadap Iran. Kawasan-kawasan tersebut diketahui memiliki sejumlah markas militer AS, seperti Pangkalan Udara Al Udeid di Qatar atau Markas Armada Angkatan Laut AS di Bahrain.Dalam studi perdamaian, Johan Galtung membedakan antara perdamaian negatif (absence of violence) dan perdamaian positif (keadilan struktural). Timur Tengah selama ini hanya bergerak dalam logika perdamaian negatif yang rapuh. Tanpa keadilan struktural dan jaminan keamanan kolektif yang adil, siklus kekerasan mudah terulang.Indonesia sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif memiliki tanggung jawab moral dan diplomatik. Gagasan keterlibatan dalam Board of Peace atau mekanisme keamanan global seharusnya diposisikan sebagai upaya memperkuat multilateralisme, bukan sekadar simbol keanggotaan.Namun terdapat paradoks ketika aktor-aktor yang memiliki kapasitas veto atau pengaruh dominan justru terlibat langsung dalam konflik. Dalam teori hegemoni, negara kuat cenderung membentuk aturan sekaligus melanggar ketika kepentingannya terancam. Inilah dilema tata kelola global kontemporer.Iran dalam pernyataannya menegaskan akan menggunakan hak membela diri sepenuhnya untuk mempertahankan integritas teritorial dan kedaulatan nasional. Respons keras berpotensi menciptakan spiral konflik yang sulit dikendalikan, terlebih jika Amerika Serikat ikut terlibat langsung secara militer.Kebuntuan negosiasi di Jenewa akan menjadi titik balik. Jika dialog runtuh, maka opsi militer akan semakin dominan dalam kalkulasi kedua belah pihak. Dalam kerangka rational choice, perang sering kali bukan pilihan emosional, melainkan hasil kalkulasi biaya dan manfaat yang gagal mengantisipasi dampak jangka panjang.Eskalasi yang tidak terkendali dapat memicu keterlibatan aktor besar lain seperti Rusia atau Tiongkok, baik secara diplomatik maupun militer tidak langsung. Dalam sistem internasional multipolar yang sedang terbentuk, konflik regional mudah berubah menjadi kontestasi global.Pada akhirnya, konflik Israel–Iran hari ini bukan sekadar persoalan dua negara. Ia adalah cermin rapuhnya arsitektur keamanan global, disfungsi Dewan Keamanan PBB, dan kegagalan membangun perdamaian positif. Tanpa reformasi tata kelola global dan komitmen tulus pada diplomasi substantif, dunia akan terus berputar dalam lingkaran kekerasan yang sama, hanya dengan skala yang semakin besar.