Rembug Rasa Tata Kelola Limbah Non-Halal

Wait 5 sec.

Ilustrasi gambar dialog. Sumber: Shutterstock.Kota yang sehat bukan hanya kota yang jalannya rapi dan pasarnya tertib. Kota yang sehat adalah kota yang warganya mau duduk bersama ketika muncul perbedaan. Mau mendengar sebelum menyimpulkan. Mau merasakan sebelum bereaksi. Dalam tradisi Nusantara, sikap itu dikenal sebagai rembug rasa—musyawarah yang tidak hanya bertukar argumen, tetapi juga menimbang empati.Polemik penataan penjualan daging non-halal di Medan memperlihatkan betapa pentingnya rembug rasa dalam kebijakan publik. Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 pada dasarnya mengatur penempatan lokasi penjualan agar tidak dilakukan di bahu jalan, trotoar, atau ruang publik yang berpotensi mengganggu kebersihan dan ketertiban. Pemerintah kota menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pelarangan aktivitas usaha, melainkan penataan demi pengelolaan limbah yang lebih tertib dan higienis.Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Kota Medan, terdapat puluhan pedagang yang selama ini berjualan di titik-titik terbuka dan menjadi sumber keluhan warga, terutama terkait pembuangan darah dan sisa pemotongan yang langsung mengalir ke drainase. Beberapa lokasi yang disorot berada di sekitar pusat kota dan kawasan permukiman padat, di mana saluran air terbuka memperparah persoalan sanitasi. Sebagai solusi, pemerintah menyiapkan relokasi ke pasar resmi seperti Pasar Petisah dan Pasar Sambu, disertai pembebasan retribusi sementara serta pengaturan teknis pengelolaan limbah melalui wadah tertutup dan kewajiban pembersihan berkala.Namun sebagaimana banyak kebijakan publik lainnya, substansi administratif sering kali kalah oleh persepsi simbolik. Ratusan pedagang dan konsumen sempat menggelar aksi protes di depan Kantor Wali Kota Medan, menuntut kejelasan dan keadilan kebijakan. Menanggapi hal itu, pemerintah kota menyampaikan bahwa tidak ada larangan penjualan daging non-halal, melainkan penataan lokasi dan sanitasi, serta membuka ruang komunikasi lanjutan dengan perwakilan pedagang.Dalam situasi yang memanas, suara kelembagaan menjadi penting. Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Medan menyerukan agar masyarakat tidak terprovokasi dan mengedepankan dialog. Sejumlah tokoh agama dan organisasi masyarakat juga menekankan pentingnya menjaga harmoni sosial. Pandangan serupa datang dari unsur Majelis Ulama Indonesia daerah yang mengingatkan bahwa kebijakan tata kota harus dibaca dalam konteks administratif, bukan sebagai isu teologis. Dukungan terhadap pendekatan dialogis ini memperkuat legitimasi bahwa jalan tengah masih terbuka.Di titik inilah rembug rasa menjadi relevan. Rembug rasa bukan berarti semua pihak harus sepakat. Ia bukan kompromi tanpa prinsip. Rembug rasa adalah kesediaan untuk memahami bahwa di balik kebijakan ada logika administratif, dan di balik keberatan ada kecemasan sosial yang nyata. Rembug rasa menuntut pemerintah untuk tidak sekadar mengeluarkan surat edaran, tetapi membuka ruang dialog yang terstruktur dan berkelanjutan.Secara operasional, pendekatan ini dapat diwujudkan melalui pembentukan forum dialog rutin antara pemerintah kota, perwakilan pedagang, tokoh agama, dan pengelola pasar. Pemerintah juga dapat menyediakan mekanisme pengaduan yang responsif berbasis daring dan luring agar keluhan warga dan pedagang tercatat serta ditindaklanjuti secara transparan. Selain itu, program literasi digital bersama tokoh agama dan komunitas lokal dapat digagas untuk membantu masyarakat memilah informasi dan memahami konteks kebijakan secara utuh.Moderasi beragama menemukan bentuk konkretnya dalam proses semacam ini. Dalam masyarakat yang majemuk, norma internal setiap agama mengikat pemeluknya masing-masing. Namun dalam ruang publik, aturan bersama disusun untuk menjamin keteraturan hidup kolektif. Ketika dua wilayah ini bertemu, yang dibutuhkan bukan adu dalil, melainkan kebijaksanaan dalam membedakan mana ruang privat keyakinan dan mana yang menjadi ruang publik kebijakan.Tantangan menjadi lebih kompleks di era algoritma. Media sosial bekerja bukan berdasarkan kedalaman argumen, melainkan intensitas reaksi. Konten yang memicu emosi lebih mudah dipromosikan karena menghasilkan interaksi tinggi. Dalam mekanisme ini, simbol agama dapat berubah menjadi kapital sosial digital, dan polarisasi menjadi komoditas. Rembug rasa justru menjadi antitesis dari logika algoritma tersebut, karena ia menuntut perlambatan, pendengaran, dan perjumpaan nyata—sesuatu yang tidak selalu kompatibel dengan budaya viral yang serba cepat.Padahal, tata kelola limbah pada dasarnya adalah soal etika bersama. Limbah yang tidak tertata bukan hanya persoalan bau atau kotoran, tetapi persoalan keadaban ruang publik. Kota yang tertib adalah kota yang menghargai kenyamanan warganya tanpa membedakan latar belakang keyakinan. Di sinilah regulasi seharusnya dibaca: sebagai upaya menata, bukan meniadakan.Rembug rasa mengajarkan bahwa sebelum kebijakan dijalankan, komunikasi harus didahulukan. Sebelum prasangka berkembang, klarifikasi harus diperluas. Sebelum identitas dijadikan tameng, empati harus diperkuat. Tanpa itu semua, setiap regulasi berisiko menjadi percikan yang membesar.Pada akhirnya, polemik ini dapat menjadi pelajaran berharga. Menata limbah adalah soal kebersihan fisik. Namun menata respons sosial adalah soal kebersihan batin kolektif. Tanpa rembug rasa, kebijakan terasa sepihak. Dengan rembug rasa, aturan yang tegas pun dapat diterima sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.Sebab kota bukan sekadar kumpulan bangunan dan regulasi. Ia adalah ruang tempat semua rasa bertemu. Dan ketika sebuah rasa hendak dirembug, tata kelola tidak lagi menjadi sumber luka, melainkan menjadi proses pembelajaran tentang bagaimana hidup bersama dalam perbedaan.