Direktur Tiga Perusahaan Tambang Ditahan Kejati Kaltim, Diduga Rusak Ratusan Rumah Transmigran dan Rugikan Negara Rp500 Miliar

Wait 5 sec.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan seorang direktur perusahaan tambang berinisial BT yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 miliar.Artikel Direktur Tiga Perusahaan Tambang Ditahan Kejati Kaltim, Diduga Rusak Ratusan Rumah Transmigran dan Rugikan Negara Rp500 Miliar pertama kali tampil pada BorneoFlash.com.