Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump teken kesepakatan tarif dagang di Washington, AS, Kamis (19/2/2026). Foto: White HousePada 19 Februari 2025, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade. Judulnya menjanjikan kesetaraan atau reciprocal—timbal balik. Di atas kertas, Indonesia menurunkan tarif atas sejumlah barang AS, sementara AS membatasi tarif tambahan atas barang Indonesia menjadi 19 persen.Turun dari ancaman 32 persen. Indonesia juga berkomitmen memfasilitasi pembelian barang dan jasa AS senilai USD 33 miliar. Sekilas, ini tampak sebagai kompromi rasional dalam logika dagang modern.Namun, jika dibaca dengan kacamata hubungan internasional, persoalannya tidak berhenti pada tarif dan angka pembelian. Dalam 45 halaman dokumen tersebut, tarif hanyalah bagian kecil, sisanya mengatur koordinasi sanksi, pembatasan teknologi, daftar entitas, hingga konsultasi infrastruktur digital. Di sinilah isu kedaulatan dan reposisi geopolitik mulai muncul.Dalam teori perdagangan internasional klasik dari comparative advantage ala Ricardo hingga pendekatan liberal institusional, perjanjian dagang bertujuan mengurangi hambatan, memperluas pasar, dan menciptakan efisiensi.Namun ketika sebuah perjanjian mengatur kewajiban mengikuti entity list dan sanctions list negara lain, kita tidak lagi berbicara sekadar perdagangan. Kita juga memasuki wilayah strategic trade policy dan politik kekuasaan.Presiden Prabowo Subianto menghadiri KTT BoP perdana di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). Foto: Kevin Lamarque/REUTERSPerjanjian ini mewajibkan Indonesia mengadopsi langkah dengan “equivalent restrictive effect” ketika Washington memberlakukan pembatasan terhadap negara ketiga. Artinya, ketika Amerika Serikat melarang ekspor semikonduktor canggih ke Tiongkok, Indonesia harus melakukan pembatasan setara.Ketika Washington memasukkan perusahaan ke dalam entity list, Indonesia harus menyelaraskan perlakuannya. Indonesia tidak merancang sanksi tersebut, tidak mengevaluasi dasar hukumnya, dan tidak memiliki hak veto. Namun, Indonesia wajib melaksanakannya.Dalam perspektif teori realisme, ini adalah ekspresi klasik dari asymmetric interdependence. Negara besar menggunakan akses pasar sebagai instrumen untuk memperluas pengaruh strategisnya. Interdependensi memang saling mengikat, tetapi tidak pernah simetris. Hal yang memiliki pasar lebih besar dan teknologi lebih maju memegang leverage.Bagian paling strategis justru terletak pada klausul konsultasi terkait pemasok teknologi komunikasi yang mengorbankan keamanan infrastruktur ICT, termasuk 5G dan 6G.Infrastruktur 5G dan 6G bukan sekadar jaringan telekomunikasi. Ia adalah tulang punggung ekonomi digital, pertahanan, layanan publik, dan bahkan sistem komando militer 20–30 tahun ke depan. Siapa yang membangunnya menentukan siapa yang memiliki akses, siapa yang dapat mengaudit, dan siapa yang memiliki pengaruh struktural atas negara.Ilustrasi jaringan telekomunikasi. Foto: Suwin66/ShutterstockDalam hubungan antara negara adidaya dan negara berkembang, istilah “konsultasi” tidak selalu berarti dialog setara. Dalam praktik diplomasi kekuatan besar, konsultasi bisa mendekati soft veto. Ia tidak tertulis sebagai hak menolak, tetapi secara politik membatasi ruang pilihan.Sejak Konferensi Asia-Afrika, Indonesia menjadikan non-blok sebagai pilar politik luar negerinya. Prinsip bebas aktif bukan sekadar slogan historis, melainkan juga strategi bertahan dalam sistem internasional yang kompetitif. Indonesia menolak menjadi satelit Blok Barat maupun Blok Timur pada era Perang Dingin dan setelahnya menjaga keseimbangan antara kerja sama ekonomi dengan Tiongkok serta kerja sama keamanan dengan Amerika Serikat.Perjanjian ini—tanpa pernah menyebut istilah bebas aktif—secara fungsional mempersempitnya. Kewajiban menyelaraskan sanksi terhadap negara ketiga berarti Indonesia tidak lagi sepenuhnya menentukan sikap berdasarkan evaluasi nasional, tetapi berdasarkan keputusan Washington. Ini adalah pergeseran dari policy autonomy menuju policy alignment.Dari sisi ekonomi, komitmen pembelian USD 33 miliar juga patut dibaca secara kritis. Rinciannya mencakup USD 4,5 miliar produk pertanian, USD 15 miliar energi, dan USD 13,5 miliar aviasi, termasuk 50 pesawat Boeing.Ada angka minimal tahunan untuk kedelai, gandum, bungkil kedelai, daging sapi, kapas, serta kuota apel, jeruk, anggur, jagung, etanol, dan beras. Daftar belanja wajib ini secara teori dapat dipahami sebagai managed trade, bukan pasar bebas murni.Ilustrasi kesepakatan perdagangan. Foto: peoplemages/ShutterstockDalam teori perdagangan modern, komitmen pembelian spesifik seperti ini sering dikategorikan sebagai voluntary export restraint atau purchase commitment, yang secara de facto menggeser mekanisme pasar menjadi kuota terstruktur. Ini bukan liberalisasi penuh, melainkan negosiasi distribusi pasar.Dampaknya terhadap ketahanan pangan dan industri domestik harus dihitung cermat. Apakah impor minimal jutaan ton kedelai dan gandum akan memperkuat efisiensi atau justru menekan petani lokal? Apakah ini menciptakan ketergantungan jangka panjang dalam komoditas strategis?Bagian yang tampak kecil tapi simboliknya besar adalah soal sertifikasi halal. Indonesia berkomitmen bahwa langkah sanitarinya harus science- and risk-based dan tidak boleh menjadi disguised restrictions on trade. Indonesia harus mengakui praktik penyembelihan AS sesuai standar SMIIC dan mengecualikan sejumlah produk dari kewajiban sertifikasi halal.Secara hukum, perjanjian ini tidak menghapus regulasi halal nasional, tetapi mengubah kondisi operasionalnya. Dalam teori kedaulatan modern, inilah yang disebut regulatory convergence under external pressure. Negara tetap memiliki hukum, tetapi ruang penafsirannya dibatasi oleh komitmen internasional.Dalam perspektif diplomasi kedaulatan, pertanyaan utamanya bukan "Apakah Indonesia memperoleh manfaat ekonomi?" melainkan "Apakah manfaat itu sebanding dengan penyempitan ruang kebijakan strategis?" Kedaulatan hari ini bukan hanya soal bendera dan wilayah, melainkan juga soal siapa yang menentukan kebijakan teknologi, pangan, energi, dan sanksi.Bendera merah putih berkibar saat terjadinya Halo Matahari di Kayu Aro Barat, Kerinci, Jambi, Jumat (28/8/2020). Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTOLebih jauh, dalam sejarah diplomasi Indonesia, belum pernah ada reposisi geopolitik yang lahir dari perjanjian dagang tanpa perdebatan publik luas dan mandat parlementer yang kuat. Jika perjanjian ini secara substantif menggeser orientasi strategis Indonesia dalam rivalitas AS–Tiongkok, ia bukan sekadar dokumen ekonomi, melainkan juga dokumen geopolitik.Perjanjian ini setidaknya sebagai ilustrasi bagaimana perdagangan kini menjadi instrumen utama kompetisi kekuatan besar. Geo-economics is the new geopolitics. Tarif hanyalah pintu masuk, kontrol teknologi dan penyelarasan sanksi adalah inti pertarungan.Indonesia berada di persimpangan sejarah. Ia dapat memanfaatkan perjanjian ini untuk memperkuat kapasitas nasional, dengan syarat menjaga otonomi strategis melalui diversifikasi mitra dan penguatan industri domestik.Namun jika implementasinya mengarah pada ketergantungan struktural, prinsip bebas dan aktif akan terkikis bukan oleh deklarasi politik, melainkan oleh klausul teknis dalam dokumen dagang.Reciprocal tidak selalu berarti setara. Dalam hubungan internasional, kesetaraan tidak ditentukan oleh judul perjanjian, tetapi oleh distribusi kekuasaan dan kemampuan mempertahankan ruang kebijakan nasional. Tantangan Indonesia tidak hanya mengeksekusi angka USD 33 miliar, tetapi juga memastikan bahwa kedaulatan ekonomi, teknologi, dan normatif tetap berada di tangan bangsa sendiri.